Terdakwa R. Achmad Suryadinata
IPNews.Jakarta. Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan menjatuhkan vonis Jaksa Abal-Abal terdakwa R.Achmad Suryadinata 2 tahun 6 bulan penjara.
Menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Kejaksaan RI. “Menjatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan,”ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat,Selasa (24/8/21).
Pertimbangan hal yang memberatkan menurut Ketua Majelis Hakim,”perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan mengaku sebagai penegak hukum. “Dan hal yang meringankan terdakwa sopan selama di persidangan serta belum pernah dihukum,”ujarnya.
Sebelumnya JPU Pratama Hadi dari Kejati DKI Jakarta menuntut pria berprofesi sebagai buruh harian lepas, selama 3 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUH Pidana terkait perannya melakukan aksi penipuan sebesar Rp40 juta kepada masyarakat.
Perlu diketahui Achmad Suryadinata ditangkap tim Intelijen Kejaaksaan Agung (Kejagung) karena mengaku sebagai jaksa untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat hingga Rp40 juta.
Dalam melancarkan aksinya, lelaki yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan bekerja di bidang Intelijen Kejaksaan Agung sejak tahun 2019.Tujuannya adalah untuk meyakinkan setiap orang yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.
Selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021, dia telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya.
Dari hasil perbuatannya mengaku sebagai Jaksa dan membantu permasalahan pertanahan, yang bersangkutan mendapat keuntungan 10% dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.
Dan R. Achmad Suryadinata mengaku mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp 40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp 130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah, sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat lagi.
Achmad Suryadinata mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun tidak lolos sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa. Dan dia mendapatkan seragam dan atribut Kejaksaan dengan membeli di Pasar Senen Jakarta.(wan).