IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara dua oknum Polisi, dugaan pembunuhan pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (23/8/21), untuk segera disidangkan.
Dua oknum anggota Resmob Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan itu diserahkan berikut barang buktinya (tahap II) oleh penyidik kepolisian kepada Tim JPU.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak disapa Leo, menuturkan, “Penyerahan kedua tersangka yakni Briptu FR dan Ipda MYO dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri kepada Tim JPU bidang Pidum Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Timur di Aula Lantai I Gedung Pidum, Kejagung, Jakarta. Senin (23/8/21)
“Penyerahan Tahap dua tersebut dilakukan setelah tim JPU menyatakan berkas perkara keduanya sudah lengkap (P21) sejak 25 Juni 2021, ujar Leo
Kedua tersangka kasus dugaan pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor:152 /KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021.
“Keputusan MA tersebut menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Briptu FR dan terdakwa Ipda MYO.
Selanjutnya juga menurut Leo, kalau Tim JPU telah menyiapkan surat dakwaan dan bersama berkas perkara keduanya pada hari ini juga langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.
Sedangkan pasal yang akan didakwakan kepada keduanya yaitu primair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 351 KUHP maksimal lima tahun penjara.
Dalam tahap dua itu, tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes ) ketat dengan 3M. (wan).