IPNews. Jakarta. Tujuh orang diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan Korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi pada PT.Asabri (Persero),periode 2012-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,mengungkapkan Jumat (20/8/21), di Jakarta Selatan, “Ketujuh saksi yang diperiksa yaitu : RO selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
RS selaku Direktur PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
RH selaku Managing Director PT. Oso Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
IP selaku Marketing PT. Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
NA selaku Karyawan PT. Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
FB selaku Direktur PT. Pool Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
SH selaku Direktur Utama PT. UOB Kayhan Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. Asabri (Persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero), ungkapnya.
Dalam pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 3M dan 5M. ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Diketahui, dugaan korupsi mega skandal PT Asabri (Persero) yang menjadi sorotan publik ini sungguh luar biasa, merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Para tersangka MI tersebut dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(wan)