Rumah warga yang belum mendapatkan ganti rugi.

IPNews: Dinas Bina Marga adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas untuk melayani masyarakat dalam menyediakan infrastruktur Bina Marga. Struktur Organisasi Dinas Bina Marga terdiri dari: Sekretariat Dinas. Bidang Jalan dan Jembatan.

Saat ini terdapat isu tak sedap mendera Dinas Bina Marga DKI Jakarta terkait dengan dana ganti rugi lahan pembangunan jalan tol dalam kota sepanjang Kelapa Gading hingga Pulo Gebang. Pembangunan jalan tol dalam kota ini menuai kontroversi.

Terdapat beberapa warga yang mengeluhkan nilai ganti rugi yang diberikan. Keluhan muncul dari mulai harga di bawah NJOP sampai belum dibayarkannya ganti rugi tersebut.

“Janji mereka hanya isapan jempol belaka. Saya pernah datang ke kantor mereka menanyakan kejelasan ini. Namun, saya disana malah dianggap seperti bola, yang bisa di oper sana oper sini. Nggak ada yang bisa kasih kejelasan,” ujar salah satu warga, Selasa (17/8/2021).

“Uang saya belum masuk sampai saat ini. Janji itu sudah mereka berikan dari tahun 2017. Saya dan warga lainnya akan tunggu hingga akhir agustus, jika tidak ada tanggapan, kami akan laporkan,” tambah salah satu warga kepada indoposnews.com.

Keterangan warga tersebut menguatkan dugaan adanya permainan dalam hal pembayaran ganti rugi tersebut. Dalam kutipan  disebutkan, warga merasa tak ada gunanya NJOP jika masih ada pembayaran di bawah NJOP yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Bina Marga terkait tudingan adanya permainan dalam pembayaran ganti rugi tersebut.

“Hal ini semakin jelas menampakan ketidak seriusan Kepala Dinas Bina Marga dalam menangani kasus tersebut.
Padahal sudah terang benderang masyarakat sangat di rugikan, tutup Syahroni, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, PAN. (ihm)