IPNews Jakarta. Pihak Arwan Koty kecewa, pasalnya lebih dari 8 kali datang ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun tidak mendapatkan pelayanan maksimal,”Adu argumentasi pun tak terhelakkan antara panitera Dra.Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH dengan pihak Arwan Koty sebagai terbanding dalam perkara wanprestasi nomor 264/Pdt/2021/PT DKI dan atau perkara Nomor 181/Pdt.G/2020 Pengadilan Negeri Jakarta utara (PN Jakut).

Argumentasi terjadi bermula dari pihak terbanding (Arwan Koty) beberapa kali datang dan bolak balik untuk konfirmasi kepada panitera, namun Arwan Koty tidak mendapatkan pelayanan yang  maksimal, Padahal pihak Arwan Koty telah lebih dari 8 kali datang ke PT DKI Jakarta tersebut

Kedatangan pihak Arwan Koty bermaksud ingin mengkonfirmasi terkait surat kontra memori banding miliknya yang sempat terkatung katung yang diduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pengadilan negeri jakarta utara, Sehingga pihak Arwan Koty terlambat masukkan kontrak memori banding.

Terbanding khawatir bahwa dirinya dianggap tidak memasukkan kontra memori banding atas upaya hukum banding yang diajuka oleh PT Indotruck Utama.

Saat akan memastikan ada atau tidaknya kontra memori banding miliknya di PT DKI Jakarta, Pihak Arwan Koty mengalami kesulitan, Pasalnya panitera PT DKI Jakarta yang memeriksa berkas perkara tersebut tidak mau menemui pihak Arwan Koty, Menurut keterangan petugas PTSP panitera sedang keluar dan tidak ada di kantor.

Mirisnya lagi Sitem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang ada di PT DKI Jakarta tidak bisa di akses dan panitera yang akan dikonfirmasi terkait proses perkara juga tidak mau memberikan informasi kepada pihak terbanding (Arwan Koty).

Kepada wartawan, Aristoteles  MJ Siahaan SH, selaku Kuasa hukum terbanding mengatakan, “Dari proses penyerahan berkas memori banding di pengadilan negeri saja disinyalir kami telah dikecoh, seakan kami dibuat seolah-olah tidak memasukkan kontra memori banding,”ujarnya.

Penetapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding juga berubah ubah dan berkas perkara ada 2 Bundel. Bundel A ditaruh didalam lemari Ketua majelis hakim Hanifah Hidayat Noor SH.MH (Almarhum) sementara berkas perkara Bundel B dibawa pulang oleh Almarhum Hanifah Hidayat Noor, SH,MH.”ujar Aristoteles.

Dalam hal ini Pihak Arwan sebagai terbanding menduga upaya banding yang dijukan PT Indotruck Utama terkait perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020 ada bermain kotor.

Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim pengadilan negeri yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020 telah menerima dan mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi Arwan Koty terhadap PT.Indotruck Utama.

Dalam putusannya, Majelis hakim dipimpinan Fahzal Hendri, SH.MH didampingi hakim anggota Tugianto SH serta Agung Purbantoro SH,MH telah menyatakan sah surat Perjanjian Jual Beli (PJB) nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017tertanggal 27 Juli 2017 Excavator merk Volvo tipe EC 210D.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut juga menyatakan bahwa PT Indotruck Utama telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017.

Oleh karena itu PT Indotruck Utama diganjar agar membayar kerugian materil Kepada customer nya, (Arwan Koty) secara sekaligus dan seketika sebesar Rp.1.265.000.000 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Majelis hakim juga menghukum pihak PT Indotruck Utama agar membayar bunga sebesar 6% pertahun dari nilai Rp.1.265.000.000, terhitung sejak perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020 didaftarkan di PN Jakut,

Majelis Hakim juga memerintahkan agar putusannya secepatnya di laksanakan oleh pihak PT Indotruck Utama.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait proses upaya hukum banding yang dilakukan oleh PT Indotruck Utama,

Kuasa hukum Arwan Koty saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,”menyikapi adanya dugaan upaya permainan kotor yang dilakukan oleh oknum pegawai, Kami meminta Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial RI serta KPK turut mengawasinya dalam perkara itu.tandasnya.(wan).