IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (9/8).menyampaikan,”saksi yang diperiksa yaitu, PSNM selaku Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) periode tahun 2015–April 2018 pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. ujarnya.

“Pemeriksaan itu terkait dengan pemberian fasilitas kredit pada Jasa Mulya Indonesia tahun 2014 sampai dengan 2017.

Dalam pemeriksaan ini untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI, yakni tentang yang didengar, dilihat, dan alami sendiri oleh saksi.

Hal itu juga untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.tandasnya.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dan dengan menerapkan 3M.(wan)