IPNews. Jakarta, Setelah dihukum pidana penjara 4 tahun terpidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada 14 Juni 202, dan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap/Inkracht. Terpidana Pinangki Sirna Malasari, sekarang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih proses.

Hal tersebut dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan.

Adapun mengenai pemberitaan yang beredar bahwa Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari SH. MH. masih menerima gaji, materi pemberitaan itu ,“tidak benar”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH mengatakan”. Kami sampaikan bahwa gaji Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. sudah tidak terima (diberhentikan) sejak September 2020.

Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020.

Dijelaskan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Dr. Pinangki Sirna Malasari SH MH telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa.

Penjelasan ini dilakukan, kata Kapuspenkum Kejagung, diharapkan agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa DR Pinangki Sirna Malasari dijatuhi hukuman selama 10 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya dia tutuntut 4 tahun penjara.

Tapi di pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya turun, menjadi 4 tahun penjara. Jaksa maupun terdakwa sama sama merima putusan ini. Dan sekarang Pinangki sudah dalam bui menjalani hukuman.(wan)