IPNews Jakarta. Lembaga Hukum negara seperti Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, Ombudsman dan KPK, diminta turut mengawasi jalannya pemeriksaan berkas perkara Wanprestasi antara Arwan Koty versus PT. Indotruck Utama.
Permintaan itu disampaikan Finny Fong selaku istri Arwan Koty kepada wartawan usai mengecek perkaranya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kamis (5/8/2021).
Menurut Finny, berdasarkan perkara dengan Nomor register perkara No.: 181/Pdt.G/2020/PN. Jkt. Utr. Jo. 264/Pdt/2021/PT DKI antara Arwan Koty Versus PT.Indotruck Utama, yang saat ini perkara tersebut pada tahap Pemeriksaan Banding di PT DKI Jakarta, dengan Nomor register Perkara No.: 264/Pdt/2021/PT DKI.
Adapun kedudukan hukum Arwan Koty adalah (semula Penggugat/sekarang Terbanding) dan PT. Indotruck Utama (semula Tergugat/sekarang Pembanding) dalam perkara Wanprestasi register No.: 181/Pdt.G/2020/PN. Jkt. Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan pada pemeriksaan Banding dengan Nomor register perkara No.: 264/Pdt/2021/PT DKI. pada PT DKI Jakarta.
PT.Indotruck Utama mengajukan upaya hukum Banding karena PN Jakut yang melalui Ketua majelis Hakim Fahzal Hendri, SH.MH didampingi Hakim anggota Tugianto SH dan Agung Purbantoro SH,MH mengabulkan gugatan Penggugat/Arwan Koty dikarenakan “mengutip” pertimbangan Majelis hakim dimana PT. Indotruck Utama tidak dapat membuktikan Berita Serah Terima (BAST) Excavator dan/atau minimal adanya Surat Kuasa dari Arwan Koty kepada Soleh Nurtjahyo selaku Jasa Pengangkut dan pihak pengangkutan tidak diperjanjikan sebagai pihak dalam Perjanjian Jual Beli No 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli.
Sehingga Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo memberikan Putusan bahwasanya PT. Indotruck Utama selaku Tergugat telah mencederai isi perjanjian yang telah di perjanjikan atau telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017. tertanggal 27 Juli 2017 khususnya Pasal III (mengenai waktu) dan Pasal IV (mengenai tempat penyerahan) di Yard PT Indotruck Utama dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima barang oleh Para Pihak sebagaimana isi Ketentuan PJB/157/ITU/2017 yang telah disepakati dan menjadi undang-undang bagi pembuatnya.
Kemudian Oleh majelis hakim, PT Indotruck Utama diganjar untuk membayar kerugian materil Kepada Arwan Koty secara sekaligus dan seketika sebesar Rp.1.265.000.000,(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Ketua majelis Hakim Fahzal Hendri SH,MH juga menghukum PT Indotruck Utama agar membayar bunga sebesar 6% pertahun senilai Rp.1.265.000.000, terhitung sejak perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020 didaftarkan di pengadilan negeri jakarta utara dan putusan itu agar secepatnya di laksanakan oleh pihak PT Indotruck Utama.
Saat ini perkara tersebut dalam proses banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta. Dalam pemeriksaan berkas perkara banding, Finny Fong istri dari terbanding menduga adanya kejanggalan pada tahap memasukan berkas memori banding milik PT Indotruck Utama di pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Kepada wartawan Finny Fong mengatakan, Menurut keterangan Panitera Pengganti banding bernama Dra.Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH tanggal 28 Mei 2021 berkas memori banding dari PT Indotruck Utama diterima oleh Pengadilan Tinggi dari PN Jakut, berkas memori banding itu ada Dua bundel, yakni Bundel A dan Bundel B.
Kemudian Finny Fong melanjutkan, bundel A ditaruh didalam lemari Ketua majelis hakim pengadilan tinggi Hanifah Hidayat Noor SH.MH (Almarhum) sementara berkas perkara Bundel B dibawa pulang oleh Almarhum Hanifah Hidayat Noor, SH,MH.
“Menurut informasi yang didapat dari Dra.Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH selaku panitera pengganti banding PT DKI Jakarta, dalam perkara tersebut Ketua majelis hakim Hanifah Hidayat Noor SH,MH, yang memeriksa berkas perkara itu telah meninggal dunia,”jelas Finny Fong. (dm/her)