IPNews Jakarta. Tim Tabur di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta. ,SH.MH., kali ini berhasil menangkap dan mengamankan buronan Teuku Meurah Hasrul,sekitar pukul 09.30 WIB.,di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Senin (26/07/2021),
Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Dr Sunarta kepada wartawan (26/7/2021),mengatakan,” kurang lebih dua tahun terpidana Teuku Meurah Hasrul kasus penipuan itu buron, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor :358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor :459/Pid. B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2019, menyebutkan bahwa Teuku Meurah Hasrul terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp. 3.170.000.000.
“Atas perbuatannya itu, Teuku Meurah Hasrul dijatuhi hukuman 3 tahun penjara,”kata Sunarta yang juga mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI tersebut.
Sayangnya, tambah Sunarta, terpidana Teuku Meurah Hasrul tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan vonis hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
Padahal, kata Sunarta, pihak jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap terpidana Teuku Meurah Hasrul yang beralamat di Jalan Cikini 2 FI 2 No 27 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro, Tangerang Selatan.

“Terpidana Teuku Meurah Hasrul pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung,” terang Sunarta.
Jamintel Kejaksaan RI, Sunarta, mengimbau kepada para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sebab, kemanapun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tandasnya.(wan).