IPNews. Jakarta. Kembali lagi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menutup sementara kegiatan operasionalnya karena Covid -19.

Penghentian kegiatan operasional dengan menutup sementara terhitung hari ini (22/6/2021) hingga Kamis (24/6/2021). Seiring ditemukannya kasus atau gejala baru di lingkungan Pengadilan.

Humas PN Jakarta Pusat ,Selasa (22/6) kepada wartawan melalui pesan tertulisnya mengungkapkan,”hanya sementara, ini penghentian sementara kegiatan operasional di lingkungan Pengadilan Negeri Jakpus, termasuk termasuk agenda persidanganya dihentikan.

Namun untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun terbatas,” ujar,Bambang Nurcahyono.

Ia menuturkan berdasarkan hasil tes swab antigen yang dilakukan pada Senin (21/6),” terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif Covid-19. Selain itu, ada sembilan orang yang dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sekitar total 27 orang tersebut terdiri dari hakim, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai di lingkungan Pengadilan. “Kepada hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19, diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri,” ucapnya.

Bambang menambahkan,”selama masa penutupan operasional kantor akan dilakukan sejumlah langkah pencegahan, salah satu di antaranya dengan melakukan penyemprotan disinfektan.

“Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan, dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan Kantor PN Jakarta Pusat,” tukasnya.

Sementara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat, pada Senin (21/6), ada penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 14.536 orang. Sementara itu, kasus sembuh (harian) sebanyak 9.233 orang dan 294 orang meninggal dunia. (wan)