IPNews. Jakarta. Mensukseskan pembangunan strategis di Indonesia.
Para Kepala Balai Unit Satuan Kerja beserta jajarannya di lingkungan Kementerian PUPR untuk tidak perlu khawatir, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengelolaan anggaran demi mensukseskan visi misi Presiden dalam melanjutkan pembangunan guna mencapai tujuan berbangsa sebagaimana telah digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, saat membuka secara virtual sosialisasi pengamanan pembangunan proyek strategis nasional pada Kementerian PUPR yang berlangsung di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/05/2021).
Hadir mendampingi Sunarta yaitu Dr Mia Amiati SH MH, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jamintel Kejagung dan Koordinator pada Jamintel Kejagung, Didi Suhardi SH MH.
Sedangkan dari Kementerian PUPR, antara lain, Inspektur Jenderal Ir T Iskandar MT, Sekretaris Inspektur Jenderal, Bimo Adi Nursanthyasto, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Ir Jarot Widyoko SpI dan Direktur Jenderal Cipta Karya, Ir Diana Kusumastuti MT.
Sementara hadir dalam jaringan (daring) yaitu dan para Kepala Balai Unit Satuan Kerja Wilayah di lingkungan Kementerian PUPR dari seluruh wilayah di Indonesia.
Mengawali sambutannya, Jamintel Kejagung, Dr Sunarta SH MH, menyampaikan visi Pemerintahan Jokowi Widodo dan Ma’ruf Amin periode tahun 2019-2024 adalah terwujudnya Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.
Visi tersebut, kata Sunarta, diwujudkan dalam 9 misi yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia, struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing, pembangunan yang merata dan berkeadilan, mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa, penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya dan sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Merujuk pada visi dan misi tersebut, tambah Sunarta, Jaksa Agung RI melalui surat nomor: B -151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi, penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perijinan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah.
Selanjutnya dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.
“Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek – proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya,” tutur Sunarta.
Bidang Intelijen Kejaksaan, lanjut Sunarta, merupakan bagian dari intelijen negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen, antara lain, melaksanakan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
“Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara,” ucap Sunarta.
Dikatakan Sunarta, pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Lebih lanjut dijelaskan Sunarta bahwa ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
Secara umum, tambah Sunarta, dapat dijelaskan bahwa pola kerja pengamanan pembangunan strategis dimulai ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis menghadapi ancaman, tantangan, hambatan ataupun gangguan dalam pelaksanaan pekerjaaan pembangunan.
“Dalam kondisi yang demikian, Bidang Intelijen Kejaksaan dapat membantu pengamanannya dalam arti memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” jelas Sunarta.
” Dalam kegiatan pengamanan pembangunan strategis, Bidang Intelijen Kejaksaan juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian dan BUMN yang perlu untuk dipulihkan yang berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara.
Dalam sambutannya, Sunarta juga menyebut bahwa Bidang Intelijen Kejaksaan pada tahun 2021, melalui Direktorat D telah melaksanakan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 26 Kegiatan dan untuk Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia sebanyak 148 kegiatan.
Kinerja Bidang Intelijen dalam kegiatan pengamanan pembangunan strategis tersebut, khususnya yang dilaksanakan oleh Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari stakeholder, salah satunya dari PT Angkasa Pura I.
“Penghargaan tersebut tentunya dapat menjadi pemicu semangat jajaran bidang Intelijen tidak hanya di Pusat namun di seluruh wilayah Indonesia untuk terus meningkatkan etos kerja dan komitmen pelayanan prima dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah maupun BUMN/BUMD sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah,” terang Dia.
Lebih jauh diungkapkan Sunarta, pelaksanaan pembangunan strategis merupakan salah satu upaya serius dan massif yang dilakukan Pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, kata Sunarta, pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel, terlebih dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau hutang yang dilakukan oleh negara.
“Hal ini juga dapat meningkatkan citra dan nilai Pemerintah di mata masyarakat bahwa Pemerintah selalu bekerja bagi rakyat,” pungkas Sunarta.
Dia menegaskan, pengamanan pembangunan strategis oleh Kejaksaan berupaya hadir dalam rangka sinergi dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
“Kiranya kerjasama antara Kejaksaan dan Kementerian PUPR ini dapat dilaksanakan secara optimal demi kepentingan Bangsa Indonesia,” tandas Sunarta.
Menurut Sunarta, kunci keberhasilan kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini yaitu melalui identifikasi masalah sejak dini, koordinasi, transparansi dan sinergi semua stakeholder (pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP),
Oleh karena itu, Sunarta mengajak para Kepala Balai Unit Satuan Kerja beserta jajarannya di lingkungan Kementerian PUPR untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif sejak dini dengan jajaran Bidang Intelijen, baik dengan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen maupun dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia sehingga dapat bersama – sama bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis di Indonesia.
“Perlu saya sampaikan bahwa Jaksa Agung telah membuat surat yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota perihal koordinasi pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan, ”tegasnya. (wan).