IPNews. Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil meringkus dan mengamankan Hajjah Ani alias Herawati Aseng, buronan terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) cabang Pasangkayu senilai Rp 41 miliar.

Adapun penangkapan buronan terpidana itu
dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Jhony Manurung SH.

” Sekitar pukul 14.30 Wita buronan terpidana ditangkap dan diamankan tim Tabur tanpa ada perlawanan, saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Selasa (18/05/2021), ujar Kajati Sulbar Johny Manurung kepada wartawan, Selasa (18/05/2021).

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 175 K/Pid.Sus/2009 tanggal 17 Maret 2010, menyebutkan bahwa Hajjah Ani alias Herawati Aseng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara senilai Rp 41 miliar. paparnya.

Atas perbuatannya, Hj Ani alias Herawati Aseng dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidiair 4 bulan penjara dan membayar Uang Pengganti Rp 5,8 miliar subsidair 2 tahun penjara.

“Terdakwa Hj Ani alias Herawati Aseng terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Johny Manurung.

Dia menegaskan, penangkapan buronan akan tetap dilaksanakan karena merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Jaksa Agung Burhanuddin dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar Johny Manurung kepada Tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum.

Dalam kesempatan itu, Johny Manurung kembali mengimbau kepada semua buronan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi buronan pelaku kejahatan. Dimanapun bersembunyi, bahkan sampai ke lobang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tandasnya.(wan).