IPNews. Jakarta. Guna menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun), PT Taspen (persero) menggandeng Kejaksaan RI.

Perjanjian Kerja Sama itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan RI, Ferry Wibisono SH MH CN, dan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (persero), ANS Kosasih, bertempat di Aula PT Taspen (Persero) Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 45 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (03/09/2020).

Dalam sambutannya JAM Datun Kejaksaan RI, Ferry Wibisono, menyampaikan agar PT. Taspen (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus bertindak hati-hati dalam pengambilan kebijakan dan harus selalu mempedomani tata kelola perusahaan yang baik.

Hal itu lantaran sumber keuangan PT. Taspen (Persero) merupakan keuangan negara yang tentunya berbeda dengan perusahaan swasta dan dapat mempunyai implikasi pidana.

“Jangan sampai usaha memajukan perusahaan menjadi peluang adanya perbuatan pidana seperti yang sudah berjalan selama ini, karena kurangnya pertimbangan yuridis dalam mengambil kebijakan yang sebenarnya semata-mata untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan perusahaan,” kata Ferry.

Ferry mengingatkan PT. Taspen (Persero) dalam melaksanakan tindakan ultra vires terhadap keputusan dan langkah yang diambil di luar dari kewenangan harus dilakukan secara hati-hati dan harus memperhatikan faktor yuridis, karena sering tindakan tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan langkah korporasi dan akibat tindakan tersebut yang dapat menimbulkan tindak pidana.

“Jangan ada lagi pengelola BUMN yang profesional terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi karena kebijakan usaha yang kurang memperhatikan pertimbangan yuridis baik domestik maupun internasional, tata kelola perusahaan yang baik dan pertimbangan efek hukum pidana,” ucap Ferry.

Sementara itu Dirut PT Taspen (Persero), ANS Kosasih, menyambut baik perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun).

Dia berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini mampu meningkatkan kinerja PT Taspen (Persero), khususnya dalam investasi dana pensiun para Aparatatus Sipil Negara (ASN) yang merupakan sumber utama keuangan PT. Taspen (Persero).

Perjanjian Kerja Sama antara JAM Datun Kejaksaan RI dengan PT Taspen (persero) meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian atau pemulihan aset PT Taspen yang dikuasai pihak ketiga, penagihan tunggakan sumber penerimaan PT Taspen kepada peroragan dan perusahaan, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset PT Taspen kepada penguasaan pihak ketiga, rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset PT Taspen kepada penguasaan pihak ketiga dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia (SDM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), jajaran Jamdatun Kejaksaan Agung RI akan bertindak profesional dan tidak kalah dengan pengacara swasta.

Oleh karena itu, kata Hari, keberadaan bidang perdata dan tata usaha negara dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya dapat dimanfaatkan oleh PT. Taspen (Persero) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.

“Perlu juga disampaikan bahwa bidang Datun Kejagung RI siap bekerja dengan berkualitas, berintegritas dan melayani dengan bebas biaya (Quality, Integrity, No Fees) dalam memberikan pelayanan umum termasuk kepada Kementerian, Lembaga, BUMN maupun BUMD,” ucap Hari Setiyono. (wan)