IPNews. Bandung. Kejaksaan RI – PT Pindad (persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka menjalin kerjasama saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Nota Kesepahaman kerjasama itu ditandatangani oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, yang mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Direktur Utama (Dirut) PT Pindad (persero), Abraham Mose, bertemat di Aula Utama PT Pindad, Bandung,Jawa Barat. Jumat (28/08/2020).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Setia untung Arimuladi mengatakan, perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman bersama bahwa jalinan kerja sama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral adalah merupakan upaya yang niscaya dibutuhkan untuk saling melengkapi di tengah kelebihan dan keterbatasan masing-masing lembaga.

Hal ini tentunya dilatarbelakangi dan didorong kesadaran untuk membangun kemajuan bersama, terlebih untuk turut berkontribusi memastikan keberhasilan PT Pindad dalam melaksanakan usaha terpadu di bidang peralatan pertahanan dan keamanan untuk mendukung pembangunan nasional, serta secara khusus untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara,” kata Untung.

Secara teknis, ada 7 materi sinergitas hubungan kerja sama serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana yang tertuang dalam ruang lingkup nota kesepahaman.

Pertama, penanganan masalah perdata dan tata usaha negara (Datun) meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Dalam upaya mendukung peran dan fungsi PT Pindad, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di Bidang Datun yang dihadapi oleh PT Pindad.

Kedua, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis dan penelusuran aset.

Kerja sama ini akan fokus pada upaya pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan PT Pindad, agar dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat, tepat anggaran dan tepat guna. Disamping kerja sama terkait penelusuran aset yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi,” katanya.

Ketiga, pertukaran data, informasi dan konsultasi terkait permasalahan hukum.

Melalui kerja sama ini diharapkan masing-masing pihak akan dapat lebih mudah berkoordinasi dan bekerja sama dalam bertukar data, informasi, atau konsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi PT Pindad.

Keempat, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap milik PT Pindad.

Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan dan penata ulang pemanfaatan aset-aset PT Pindad.

Kelima, pemanfaatan produk dan jasa PT Pindad untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Melalui kerja sama ini, produk dan jasa PT Pindad dapat diberdayagunakan secara optimal guna menunjang kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Keenam, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Kerja sama ini merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menghadapi berbagai permasalahan hukum. Terlebih membangun kualitas SDM yang dapat mengoptimalisasikan fungsi dan peran masing-masing lembaga secara sinergis.

Ketujuh, bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh kedua lembaga.

Kejaksaan RI optimis dan percaya bahwa jalinan kerja sama ini akan mampu menjadi bagian integratif bagi terdukung dan terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing pihak secara optimal, terutama sekali dalam berupaya membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi PT Pindad.

“Saya berharap melalui kerja sama ini, Kejaksaan RI dapat turut menjadi bagian untuk mewujudkan tercapainya tujuan PT Pindad yang mampu menyediakan kebutuhan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) secara mandiri untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia,” tutup Untung.

Sementara itu Dirut PT Pindad, Abraham Mose, juga berharap kerjasama ini akan dapat membawa manfaat dengan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak serta dapat memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan.

Acara penandatanganan MoU antara Kejaksaan RI dengan PT Pindad ini disaksikan langsung oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) seluruh Indonesia melalui sarana video conference. (wan)