IPNews. Jakarta. – Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya telah mengeksekusi barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar dari terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, pada 2009 silam. Uang tersebut langsung stor dan diserahkan ke kas Negara.

Hal itu sewaktu dirinya masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.“Saat itu saya, Setia Untung Arimuladi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Jumlah uang milik Djoko Tjandra yang disimpan di escrow account Bank Permata yang telah dieksekusi sebesar kurang lebih Rp546 miliar,” kata Setia Untung kepada wartawan, di Badan Diklat Kejaksaan RI, Selasa (25/08/2020).

Semua bukti bukti dalam pelaksanaan eksekusi itu sudah kami tunjukan, mulai dari surat perintah sampai bukti transfer uang ke kas negara.

“Apalagi dalam pelaksanaan eksekusi itu diliput oleh rekan rekan media dan link beritanya pun masih ada, sekitar jam 19.00 WIB, pada Senin, 29 Juni 2009 silam. terangnya.

Ia juga menjelaskan pada saat itu, mengeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan salah satu jaksa yang ditugaskan yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sila Pulungan.

“Dalam pelaksanaan eksekusi itu juga dan berita acara pelaksanaan eksekusi ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu,” tuturnya.

Untung juga menjelaskan bahwa proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot.Namun, kata dia, jaksa telah mengeksekusi uang sebesar Rp 546 miliar melalui RTGS (real time gross settlement) yang disetorkan ke kas negara di Kementerian Keuangan.

“Ini bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara dan silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan. Ini bukti dari Bank Permata yang diserahkan kepada kami selaku eksekutor,” katanya.

Lanjut Untung dengan adanya bukti bukti ini, “agar tidak ada lagi informasi simpang siur maupun spekulasi atau asumsi yang bisa menyesatkan masyarakat.dan menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. jelasnya.

Sementara diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar mempertanyakan uang hasil eksekusi Djoko Tjandra oleh Kejari Selatan pada 2009. Kala itu, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hak tagih Bank Bali sebelum kemudian buron. (wan).