IPNews. Jakarta, Kedua terdakwa hanya korban dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan GM PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari M. Yusup.
Menurut Rudianto Manurung SH MH, selaku kuasa hukum dua terdakwa,”yang berharap dan memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan kedua terdakwa. yakni Yanuar Rheza Muhammad dan Yan Firsto Presanto demi kemanusiaan.
“Kami sangat berharap agar Majelis Hakim yang diketuai Fahzal Hendri dapat mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan kliennya. Sebab menurutnya, kedua terdakwa tersebut merupakan tulang punggung keluarga.
“Bayangkan dengan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Apalagi terdakwa hanya sempat melihat anak kedua saat melahirkan dan ketika berusia lima hari saja. Kami sebagai tim kuasa hukum tidak dapat membayangkan bagaimana rasanya terpisah dari istri dan anak-anaknya yang masih kecil,” Ungkap Rudi dengan nada bergetar saat membacakan nota pembelaannya (Pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/8/20).
Selain itu kedua terdakwa ini merupakan korban dari para pihak yang tidak ingin status M Yusuf berpindah dari saksi menjadi tersangka. “Terlepas apakah itu akan terjadi atau tidak. Terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan tindakan yang tidak profesional. Sebab pernyataan mereka menunjukan sikap seorang jaksa yang profesional meskipun mendapat tekanan dari pimpinan,” tutur Rudianto.
Apalagi kedua Jaksa ini secara gentlemen mengakui telah berkomunikasi dengan Cecep Hidayat. Namun komunikasi tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa yang dialami Jaksa Rheza dan Firsto.
Lanjut Rudianto, Komunikasi antara terdakwa dengan Cecep Hidayat hanya sebatas pertemanan dan sama sekali tidak terkait dengan koordinasi untuk melakukan hal yang bertentangan dengan hukum.
“Bahwa koneksi antara terdakwa dengan Cecep Hidayat tidak bisa disimpulkan atau dikait-kaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh Cecep Hidayat yang menekan saksi M Yusuf.
Jika di runtutkan secara objektif, datangnya permintaan agar M. Yusuf tidak dijadikan tersangka, adalah permintaan M Yusuf sendiri, tanpa ada keterlibatan terdakwa didalamnya.
Kami juga sangat berharap memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusan nanti membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan Jaks Penuntut Umum (JPU), dan memulihkan kembali hak terdakwa dalam kedudukan serta harkat martabatnya,” tutupnya. (wan)