IPNews. Jakarta. Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin ingatkan,” sekeras apapun kita bekerja kalau tidak kita publikasikan, maka masyarakat tetap akan menganggap kita belum bekerja,
“Masyarakat tetap sinis dan pesimis menilai kejaksaan bila kinerja dan karyanya tidak dipublikasikan di media massa dan media sosial Lainnya.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Dr Burhanuddin di hadapan para jaksa di seluruh Indonesia dalam kunjungan kerjanya secara virtual yang disiarkan langsung melalui sarana video conference dari Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (14/04/2021).
Dia pun mengapresiasi para kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang melaksanakan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 1 tahun 2021 tentang publikasi kinerja dan pemberitaan positif mengenai kejaksaan di media massa dan media sosial.
Dalam kunjungan kerja secara virtual itu, Burhanuddin memberikan arahan pada satuan-satuan kerja yang ada di kejaksaan di seluruh Indonesia.
Bidang Pembinaan
Sebagai solusi atas kekurangan pegawai di satuan kerja, Jaksa Agung telah mendelegasikan kewenangan mutasi lokal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 356 Tahun 2019.
“Salah satu tujuan dari pendelegasian kewenangan mutasi adalah untuk percepatan evaluasi kebutuhan personil,” kata Burhanuddin.
Bidang Intelijen
Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan satuan kerja Bidang Intelijen untuk menggiatkan fungsi PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagaamaan dalam Masyarakat) secara intensif dengan turun langsung ke lapangan.
“Cermati setiap aktivitasnya, jalin komunikasi dengan para tokoh lintas agama. Pastikan tidak tersisipi pemahaman terorisme dan radikalisme,” ucap Burhanuddin.
Bidang Pidana Umum
Untuk satuan kerja Bidang Pidana Umum (Pidum), Jaksa Agung mengingatkan jajaran Pidum Kejaksaan terkait Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang kewajiban menyidangkan perkara penting bagi asisten pada kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, kepala seksi pada kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri
“Instruksi tersebut guna mengasah dan memelihara keahlian serta memberikan contoh baik kepada adhyaksa muda di satuan kerja,” ucap Dia.
Dalam penerapan perkara ITE, khususnya terkait perbuatan tidak menyenangkan ataupun ujaran kebencian, Jaksa Agung RI meminta agar penyusunan pedoman penanganan perkara Informasi Elektronik (ITE) dipercepat.
“Bagi para Kajati serta Kajari agar berhati-hati dan mencermati betul perkara dimaksud sampai dengan pedoman penanganan perkara ITE diterbitkan,” tegas Burhanuddin.
Bidang Pidana Khusus
Untuk Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Jaksa Agung Burhanuddin berharap tidak ada lagi penumpukan perkara, oleh karenanya JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), para Kajati dan para Kajari segera evaluasi perkara-perkara yang berpotensi mangkrak.
“Segera tentukan sikap penyelesaiannya dan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Kita harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa Kejaksaan tetap yang terbaik dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyebut bahwa Kejaksaan mulai meraih kepercayaan masyarakat. Bahkan, sesama instansi penegak hukum pun ikut memuji kinerja Kejaksaan.
Namun, katanya, jangan cepat berpuas diri. Tunjukkan bahwa bukan hanya tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya.
“Untuk itu pertahankan kinerja dan terus membuat terobosan-terobosan baru. Jaga integritas dan terus tingkatkan kapasitas untuk menjawab tantangan selanjutnya,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
Terkait penyaluran program bantuan sosial dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta kebijakan pemerintah, Jaksa Agung Burhanuddin meminta agar Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan R berkolaborasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk mencermati perkembangan.
“Jangan sampai maksud baik kita untuk mengawal program Pemerintah justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tandas Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta jajaran Bidang Pengawasan Kejaksaan RI agar mengintensifkan pola kerja New Normal, khususnya kegiatan inspeksi rutin dan pemantauan.
“Pengawasan merupakan role model, sehingga memiliki tanggung jawab lebih dalam pelaksanaan pola kerja new normal,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menyinggung bahwa Dirinya telah mengeluarkan surat yang pada pokoknya melarang keras aparatur Kejaksaan menyalahgunakan kewenangan ataupun kedudukannya untuk meminta proyek maupun fasilitas tertentu kepada Pemerintah Daerah.
“Satgas 53 sudah berjalan efektif dan terus memantau perilaku negatif,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung juga mengapresiasi langkah Kepala Badan Diklat (Kabandiklat) Kejaksaan RI yang tengah menyiapkan simulasi persidangan secara virtual dengan menggunakan teknologi virtual reality untuk digunakan pada diklat PPPJ tahun 2021.
“Semoga hal ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi kendala persidangan pada masa new normal dan memberikan pemahaman lebih kepada peserta PPPJ (Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa),” kata Burhanuddin.
Dia berharap, Badan Diklat Kejaksaan RI dapat mempersiapkan materi diklat yang telah disesuaikan dengan peraturan, surat edaran maupun surat umum Jaksa Agung terbaru, seperti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, Restoratif Justice dan Pedoman Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
“Sehingga materi yang disampaikan kepada peserta Diklat adalah materi teraktual,” pungkas Jaksa Agung Burhanuddin.
Menyinggung tentang larangangan mudik, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021. Langkah ini diambil oleh Pemerintah guna memutus persebaran Covid -19 dan menunjang keberhasilan vaksinasi Covid-19.
“Mari kita patuhi larangan tersebut untuk kebaikan bersama, cermati potensi gejolak yang ada sebagai efek kebijakan tersebut di daerah hukum saudara, khususnya pada tempat-tempat persinggahan,” ajak Burhanuddin.
Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, terkait dengan upaya reformasi birokrasi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan untuk mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), hendaknya harus dimaknai sebagai upaya membentuk dan merubah pola pikir serta perilaku menjadi lebih baik.
“Sehingga pada akhirnya sampai pada tingkat dimana WBK/WBBM bukan sekadar prestasi yang harus dicapai, melainkan sebuah kebutuhan perilaku dasar dari insititusi,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.(wan).