IPNews. Jakarta. Direktur D pada JAM Pidum Sugeng Riyanta mengatakan beberapa alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang sejalan dengan perubahan atau pergeseran paradigma dalam penegakan hukum dan termasuk tindak pidana SDA.

Demikian disampaikanya saat menjadi nara sumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/02/2026).

Menurut Sugeng Pasca lahirnya KUHAP maupun KUHP baru yang mulai berlaku awal tahun 2026. Dalam perubahan paradigma yaitu semula dari keadilan restibutif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (pemulihan), rehablitatif (pemasyarakatan menjadi lebih baik) dan korektif (yang salah dibenahi).

“Tujuan pemidanaan juga kini bergeser dari semula untuk memenjara orang dan efek jera. Sekarang menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan serta mewujudkan kemanfaatan hukum,”

Sugeng pun menyebutkan alternatif penyelesaian di luar pengadilan salah satunya perjanjian penundaan penuntutan (Defrred Prosecution Agreement) dan yang lainnya denda damai dengan menyasar pelaku korporasi.

Dia menuturkan untuk penyelesaian penundaan prinsipnya jaksa menunda proses penuntutan dengan syarat pelaku dari korporasi melakukan pemulihan dan membayar kompensansi dalam jangka waktu tertentu.

“Sedangkan penyelesaian denda damai yang biasa disebut Schikking dengan ditentukan jumlahnya,” ujar Sugeng dalam FGD bertajuk “Penyusunan Tata Kelola Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang SDA Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan & Pengenaan Denda Damai”.

Dia sendiri menyebutkan untuk denda damai sudah diatur juga dalam Undang-Undang Kejaksaan Agung tahun 2021 dan melekat diskresi atau kewenangan Jaksa Agung untuk mengenakan denda damai.

“Namun aturan denda damai dalam Undang-Undang Kejaksaan hanya untuk tindak pidana ekonomi yang ditangani bidang pidana khusus dan sudah itu dilaksanakan untuk kasus pajak dan kepabeanan,” tutur Sugeng.

Oleh karena itu dia menggagas agar Kejagung melalui bidang Pidum dalam penyelesaian di luar pengadilan melalui kedua mekanisme termasuk juga mencakup tindak pidana sumber daya alam (SDA) yang masuk ruang lingkup pengendalian Direktorat D yang dipimpinnya.

“Tindak pidana SDA yang sebagian besar motifnya eknomi ini mencakup tindak pidana kehutanan, tindak pidana pertambangan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana perikanan maupun tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

Dia menyebutkan penyelesaian di luar pengadilan dalam tindak pidana SDA memiliki sejumlah unggulan. “Antara lain cepat dan efektif. Karena pemulihan lingkungan dilakukan seketika tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang inkracht.”

Kemudian, katanya, meningkatkan PNBP secara signifikan melalui denda administratif dan ganti rugi kerusakan (revenue building). “Serta corporate sustainability yaitu menjamin kelangsungan usaha dan lapangan kerja tetap terjaga dengan kewajiban restorasi yang sangat ketat,” ujarnya.

Sementara, tuturnya, problematika dalam penegakan hukum sebelumnya atau konvensional salah satunya adalah ecological loss yaitu hukuman penjara tidak otomatis memperbaiki ekosistem yang telah rusak.

“Kemudian high cost economy karena biaya perkara dan operasional penjara seringkali lebih besar dari denda yang ditarik. Serta in efisisensi karena proses hukum berlarut-larut merugikan iklim investasi dan kepastian ekologis nasional,” tuturnya.

Dia pun mencontohkan kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat dengan kerugian negara hampir Rp1 triliun atas nama terpidana Ju Hauw seorang warganegara China dimana negara tidak dapat apa-apa.

“Karena tidak ada pemulihan aset dan secuil pun emas nggak ada yang bisa diselamatkan. Hanya orangnya saja dipidana tiga tahun. Itu pun di pengadilan negeri bebas dan baru di tingkat kasasi dihukum. Jadi ketika kita eksekusi yang kita eksekusi hanya pepesan kosong dan ini problem dari penegakan hukum konvensional,” tuturnya.

Oleh karena itu Sugeng berharap melalui FGD kali ini dan akan datang dengan skala lebih besar melibatkan akademisi dan LSM pihaknya sebagai Ketua Tim perumus mendapat input secara komprehensif dalam menyusun Pedoman Jaksa Agung dalam Tata Kelola Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan.

Termasuk, kata dia, untuk tindak pidana SDA dimana terkait dengan program transformasi strategis tersebut maka dalam FGD dia menyampaikan dalam makalahnya “Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang SDA Berbasis Pemulihan Aset Melalui Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan.”

Dikatakannya juga strategi tersebut sejalan dengan Asta Cita ke delapan dari Presiden yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya guna mencapai keberlanjutan ekologis.

Acara FGD ini dihadiri oleh lima kepala Kejaksaan Negeri se Jakarta dan para pemangku kepentingan dari Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.(Her)