IPNews.Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021), menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK), sebesar Rp 95,4 Miliar pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang.
Sidang perdana ini, menghadirkan lima terdakwa akan mendengar agenda surat dakwaan yang dibacakan Pandu Wardana Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa yakni : Direktur PT JAK, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra selaku Komisaris PT JAK, Sunarya Manajer Keuangan PT. JAK, Annatasia Rany Nur bagian keuangan PT. JAK, Dinni Nurdiana Manager Pemasaran PT BRI Kantor Cabang Tanah Abang dan Shinta Dewi Kusumawardany Relationship Manager BRI Cabang Tanah Abang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan majelis Hakim diketuai Fahzal Hendri menyebutkan, Shinta Dewi Kusumawardhany yang merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang (BRI KC Tanah Abang). Shinta bersama dengan Dinni Nurdiana yang merupakan Manajer Pemasaran BRI, Jasmina Julie Fatima selaku Dirut PT JAK, Komisaris PT Jak Max Julisar Indra, Sunarya dan Annatasia Rany Nur diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Adapun tindak pidana yang didakwakan kepada para tersangka adalah masalah penyalahgunaan kredit. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) Pada PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2016-2019.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu atau orang atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp95,4 miliar,”ucap JPU Pandu, (29/7).
Terdakwa Shinta diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001. Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan).