IPNews. Jakarta. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) kembali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021. Para tersangka mencatut merek emas Antam sebanyak 109 ton.
Dalam perkara itupun tim penyidik telah memeriksa 89 saksi. Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim penyidik dan menemukan alat bukti permulaan yang cukup, tujuh orang ditetapkan tersangka, kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Kamis (18/7/2024)
Ketujuh tersangka baru dari pihak pihak swasta itu adalah para pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Para tersangka yaitu LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014 dan HKT periode 2010-20
Harli mengungkapan dari ketujuh tersangka dua diantaranya yaitu tersangka SL dan tersangka GAR ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Adapun kasus posisinya yaitu dalam kurun waktu tahun 2010-2021 para tersangka selaku masing- masing pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam telah secara melawan hukum bersekongkol dengan para General Manager UBPP LM yang telah menyalahgunakan jasa manufaktur dari UBPPLM.
“Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam.
Dia menyampaikan, bahwa tujuannya agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, dimana para tersangka mengetahui dan menyadari perbuatannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Karena LM Antam merupakan merek dagang PT Antam yang punya nilai ekonomis.”
Estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sebanyak 109 Ton emas (Au).
“Untuk kerugian negara hingga kini masih dalam proses perhitungan,” ucap Harli seraya menyebutkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka seluruhnya eks General Manager UBPP LM) PT Antam yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010-2021. (Wan)

