IPNews. Jakarta. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menyoroti banjir yang seringkali terjadi di daerah Condet, Jakarta Timur. Banjir di wilayah tersebut seakan menjadi langganan terutama ketika musim penghujan tiba.

Pasalnya, Inggard menduga salah satu penyebab dari terjadinya banjir yang terus menerus di wilayah Condet diakibatkan karena maraknya bangunan liar termasuk pembangunan Gedung Pusat Grosir Cililitan (PGC) yang tidak sesuai aturan.

Inggard mengatakan PGC dibangun di atas gorong-gorong saluran air milik Pemerintah Derah (Pemda). Karena itu, Inggard mendorong Pemda untuk membongkar Gedung setinggi 10 lantai tersebut sebagai jawaban dan solusi atas banjir yang terjadi di Condet.

“Saya tahu persis, PGC ini dibangun di atas gorong-gorong saluran air milik Pemda, kenapa dibiarkan sampai sekarang, kalau perlu dibongkar saja,” kata Inggard, Selasa (21/5/2024) lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat meminta Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk bersikap tegas dan terbuka mengenai lokasi atau objek bangunan yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah Condet, Jakarta Timur.

“Pemkot Jaktim itu badan publik yang sudah meraih predikat informatif pada tahun 2023, karena itu kami berharap Walikota Jakarta Timur dapat menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik secara maksimal,” kata Harry di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Menurutnya, informasi serta merta terkait antisipasi banjir dan penanganannya perlu didukung dengan adanya transparansi (keterbukaan infomasi publik) mengenai kepatuhan perizinan mendirikan bangunan yang sesuai dan tidak menyalahi aturan.

Kata Harry, bangunan-bangunan liar yang diduga menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut harus segera ditindaklanjuti, termasuk gedung-gedung yang dibangun di atas lahan Pemda.

“Kalau saja Pemkot Jaktim sejak dulu mau terbuka dan tegas terhadap bangunan liar, mungkin saja, Condet menjadi wilayah yang bebas banjir,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Harry mendorong agar Pemda dapat segera mengevaluasi perizinan secara terbuka sesuai prinsip Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik termasuk terhadap bangunan gedung PGC serta membuat sejumlah kajian yang melibatkan masyarakat untuk menemukan solusi yang terbaik.

Tak hanya itu, Pihak PGC pun harus patuh dan berkomitmen menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.

“Walikota Jakarta Timur dan jajarannya selain tegas juga harus terbuka terkait perizinan apakah sudah sesuai peraturan atau belum. Keterbukaan dapat memudahkan badan publik mengurai semua masalah yang ada, semua ini tujuannya semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau korporasi tertentu” pungkas Harry.

Diketahui, Cililitan merupakan wilayah yang mempertemukan tiga sungai sekaligus meliputi sungai besar yaitu Ciliwung dan dua sungai lainnya meliputi PGC dan Condet yang menjadi anak sungai yang mengalirkan air ke Sungai Ciliwung. (Red)