IPNews. Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam perkara korupsi Asabri.
Pertimbangan majelis hakim terdakwa sudah divonis penjara seumur hidup di skandal Jiwasraya. Oleh sebab itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan pidana nihil, ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/22).
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Heru Hidayat tetap terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati demikian, hakim memutuskan menjatuhkan pidana nihil dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri ini.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Heru Hidayat turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana kedua primer.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12.6 Triliun ” ungkapnya.
“Dalam perkara ini diketahui susunan perkara kumulatif melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, imbuhnya.
Sementara sebelumnya Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Heru dengan hukuman mati.
Heru melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama ASABRI periode 2008-2016, Adam Rahmat Damiri dan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja.
Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Selanjutnya, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Dalam perkara ini, Adam divonis 20 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp17,9 miliar.
Sonny divonis 20 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp64,5 miliar; Bachtiar divonis 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp453,7 juta.
Hari Setianto divonis 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp378,8 juta; Lukman divonis 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp715 miliar.
Kemudian Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 314,868 miliar.
Teruntuk Benny, sidang masih berjalan di tahap pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. (Her).

