IPNews. Jakarta. Mantan Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), menjalani sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.(9/8/2021).
Dihadapan Majelis Hakim dipimpin Rosmina, Tim Jaksa Penuntut KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan, “mendakwa RJ Lino diduga telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai 1.9 juta Dolar Amerika pada Proyek Pengadaan 3 Unit Twin Lift Quay Container Craine (QCC) tahun 2009-2011 lalu.
RJ Lino diduga secara bersama sama dengan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan dan Charmain Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Grup China , Weng Yaogen melakukan korupsi pada proyek pengadaan 3 unit QCC atau Crane berikut pemeliharaannya pada Pelabuhan Indonesia II yang diduga di-mark up dalam Kurun Waktu Desember 2009 hingga Oktober 2011 lalu, dan mengakibatkan kerugian negara sekitar 1.9 juta dolar Amerika serikat.
Atas perbuatanya itu RJ Lino didakwa dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor.(wan).