IPNews. Jakarta. Sebanyak 15 peserta dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2025–2029.
Sebelumnya, tahapan wawancara sebagai bagian dari seleksi lanjutan Tes Potensi Akademik (TPA) dan Psikotes untuk calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2029 telah resmi diselesaikan pada 30 September dan 1 Oktober 2025.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) John Hutahayan mengatakan, para peserta yang lolos telah melewati serangkaian tahapan seleksi secara objektif, mulai dari Tes Potensi Akademik (TPA), psikotes, dinamika kelompok, pembuatan makalah, hingga wawancara.
“Saya ucapkan selamat kepada para peserta dan diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang akan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta,” ujar John dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut John, dari 40 peserta yang mengikuti rangkaian seleksi, 15 peserta terbaik dipilih berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh komponen penilaian.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno Timsel pada Senin 6 Oktober 2025 ditetapkan secara mufakat dengan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Berikut daftar 15 peserta yang lolos ke tahap uji kepatutan dan kelayakan di Komisi A DPRD DKI Jakarta:
1. Abdul Salam
2. Agus Wijayanto Nugroho
3. Angga Sulaiman
4. Chontina Siahaan
5. Christiana Chelsia Chan
6. Ferdi Setiawan
7. Fernando Yohannes
8. Franky Cipto Budiyanto
9. Herman Dirgantara
10.Ira Guslina Sufa
11. Irwan Saputra
12. Miartiko Gea
13. Mohammad Saifullah
14. Parto Pangaribuan
15. Robby Robert Repi
“Tim seleksi berupaya menjaga objektivitas dan integritas dalam setiap tahapan dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kontribusi calon terhadap keterbukaan informasi publik,” jelas John.
Dari sisi latar belakang profesi dan pengalaman, peserta yang lolos berasal dari beragam bidang, antara lain advokat, dosen dan peneliti, jurnalis, penyelenggara badan publik (KPU dan Bawaslu), serta petahana Komisi Informasi. Selain itu, terdapat pula pegiat keterbukaan informasi, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta praktisi dan konsultan teknologi informasi.
Dari 15 peserta tersebut, terdapat tiga peserta perempuan yang berprofesi sebagai dosen, jurnalis, dan pegiat keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya, para peserta yang lolos akan menyiapkan makalah berisi visi dan misi yang akan dipresentasikan dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPRD DKI Jakarta.
Secara administratif, Tim Seleksi akan menyampaikan ke-15 nama tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diteruskan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan dalam waktu 30 hari sejak daftar nama diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.
Hasil uji kepatutan dan kelayakan nantinya akan diserahkan kembali kepada Gubernur DKI Jakarta untuk penetapan, pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan para anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terpilih agar dapat segera melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. (JP)