IPNews.Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memberikan Pelayanan Antar Barang Bukti berupa dua unit kendaraan motor kepada pemilik dan telah mempunyai berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembalian barang bukti itu langsung ketempat pemilik yang diantarkan oleh Petugas Barang Bukti hingga dapat diterima langsung oleh yang berhak dan secara Gratis atau tidak dipungut biaya.
Kasubsi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakpus, Puji Priliyanto mengatakan,”Ini merupakan wujud pelayanan prima Kejari Jakpus kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tetap berkomitmen memberikan Pelayanan Prima, Cepat dan Memuaskan dalam proses pengembalian barang bukti kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai putusan Pengadilan.kata Puji Priliyanto di kantor Kejari Jakpus Jumat .(2/7/2021).
“Hari ini pihaknya mengantarkan kendaraan bermotor itu kepada Ari Hartono selaku pemiliknya, kami berharap semoga dengan pengembalian barang bukti ini akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan,” ucapnya.
Pelayanan pengantaran barang bukti inipun sesuai arahan pimpinan kejaksaan untuk memberikan pelayanan prima gartis kepada masyarakat dalam hal memujudkan Kepercayaan Publik (Publik Trust).tandasnya.(wan).