IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) selalu membuat terobosan dengan mengembangkan inovasi guna mempermudah akses pelayanan hukum kepada masyarakat, serta sekaligus mewujudkan kepastian hukum humanis.

“Tidak tanggung-tanggung Program Jaksa Agung Burhanuddin menghadirkan Rumah Restorative Justice sebagai implementasi program Keadilan Restorstif atau Restorative Justice (RJ), diwujudkan Kejati Kalsel bersama-sama Kejaksaan se-Kalimantan Selatan, telah mendirikan sebanyak 242 Rumah Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalsel.

“Berdirinya Rumah RJ itu sebagai komitmen kami mewujudkan kepastian hukum. Juga menjadikan Korps Adhyaksa yang humanis menuju pemulihan ekonomi untuk Indonesia Maju,” ujar Dr Mukri dalam keterangan pers saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022 di kantornya Kejati Kalsel. Jumat (22/07/22).

Dalam acara peringatan tersebut, Kejati Kalsel juga menyampaikan pemaparan tentang Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan dalam periode Januari hingga Juni 2022.

Dr Mukri, yang juga merupakan Ketua Pelaksana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 menyampaikan, pihaknya terus giat melancarkan program Rumah Restorative Justice, sebagai upaya peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dia juga menuturkan, inovasi itu dilakukan untuk mempermudah akses pelayanan hukum bagi masyarakat. Kemudian Kejati Kalsel menerapkan, pada masing-masing Kabupaten Kota, harus ada Rumah Restorative Justice. Kejati Kalsel bekerja sama dengan Pemerintah Daerah pada masing-masing Kabupaten/Kota.

“Saat ini di wilayah kerja Kejati telah terdapat 242 Rumah Restorative Justice sebagai wadah penerapan keadilan restoratif di daerah,” ungkapnya.

Sementara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Kalsel meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat dengan meresmikan Pojok Pelayanan Hukum.

Pojok Pelayanan Hukum ini terdapat di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru,

“Pelaksanaan inovasi tersebut adalah hasil kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga memudahkan masyarakat banua menerima pelayanan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Dr Mukri menjelaskan kinerja, yakni Pembentukan Hotline Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

Dikatakan Mukri, peningkatan fungsi pelayanan hukum bagi masyarakat salah satunya bertujuan guna mempermudah Masyarakat Banua (sebutan untuk Masyarakat Kalimantan Selatan) dalam melaporkan adanya praktik Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

Untuk itu, sejak bulan Januari 2022, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah membuka Hotline Resmi penerimaan pengaduan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara yakni Hotline SMS / WA Mafia Tanah 0821 3733 3933, dan Hotline SMS / WA Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara 0813 4650 0980.

Mukri juga menyampaikan, Kejati Kalsel aktif melaksanakan Penerangan Hukum melalui Chanel TV. Menurutnya, inovasi dilakukan di lingkup kegiatan Penerangan Hukum, yang mana sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Program Menyapa dapat ditemui oleh Warga Banua melalui siaran radio, maka sejak bulan Juni tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali menyapa Warga Banua melalui Program Jaksa Menyapa, yang ditayangkan di Chanel Televisi Duta TV, serta ditayangkan melalui Chanel Youtube.

Hal ini sebagai terobosan baru, di mana Jaksa sebagai Sahabat Masyarakat tidak hanya dapat Menyapa Warga Banua secara audible melainkan dapat dilakukan secara visual melalui Chanel TV,” ujarnya.

Selanjutnya, guna peningkatan kualitas pelayanan hukum dalam penerimaan pengaduan masyarakat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta seluruh Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Selatan telah memiliki akun E- Lapor yang terintegrasi dengan seluruh instansi pengelola website lapor.go.id.

Sehingga warga masyarakat Kalimantan Selatan yang hendak melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak harus mendatangi PTSP Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, karena dapat melayangkan laporan melalui website lapor.go.id. (Wan/Tim)