IPNews. Jakarta. Seluruh Insan Adhyaksa untuk terus menjaga tingkat kepercayaan publik yang sudah diraih. Oleh karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Wakil Jaksa Agung Sunarta meminta agar melakukan publikasi kinerja mengenai Kejaksaan kepada masyarakat secara berkala dan berkesinambungan.

“Saya minta agar para jajaran menjalin interaksi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait yang akan memberikan dampak positif dan meningkatnya kepercayaan publik,” ujar Wakil Jaksa Agung, Sunarta dalam sambutanya pada Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (21/9/2023)

Wakil Jaksa Agung menyampaikan penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 telah terlaksana dengan lancar, sukses, penuh semangat dan antusias.

“Kegiatan Rakernis merupakan bahan untuk mengevaluasi capaian kinerja dan realisasi anggaran program Kejaksaan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2023, guna dipertanggungjawabkan dalam Rencana Kerja Kejaksaan.

Dikatakanya juga Kejaksaan RI telah berhasil memperoleh penghargaan sebagai Peringkat ke-4 Kinerja Anggaran Terbaik Tahun Anggaran 2022 untuk Kategori Kementerian/Lembaga dengan Pagu Besar berdasarkan capaian Nilai Kinerja Anggaran sebesar 96,33%. Untuk itu, Jaksa Agung berharap kinerja serapan anggaran tahun ini dapat ditingkatkan melampaui serapan anggaran tahun lalu.

Adapun Rakernis kali ini dilaksanakan secara berbeda dengan Rakernis tahun lalu, yang mana setelah Rakernis dilaksanakan, harus sudah ada output berupa rekomendasi hasil Rakernis untuk dilaporkan kepada Jaksa Agung.

Terkait Penyusunan Rekomendasi Rakernis Tahun 2023, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa akan dilakukan pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan semua bidang melalui konsinyering untuk merumuskan rekomendasi hasil Rakernis pada setiap bidang. Wakil Jaksa Agung menyampaikan catatan dan rekomendasi hasil kegiatan Rakernis yaitu:

Bidang Pembinaan: Laksanakan evaluasi secara periodik pada setiap satuan kerja guna melakukan pemantauan optimalisasi penyerapan anggaran, serta siapkan helpdesk sebagai sarana komunikasi yang efektif bagi satuan kerja yang mengalami kendala dalam penyerapan anggaran maupun revisi anggaran, agar segera dilakukan mitigasi penyelesaiannya.

Selain itu, laksanakan Peningkatan Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) yang disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan melalui penyusunan RKBMN (Rencana Kebutuhan BMN), agar pengadaan yang dibuat tepat guna dan tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan percepatan pelaksanaan inventarisasi aset tak berwujud (ATB).

Bidang Intelijen: Laksanakan program kerja sesuai isu strategis masing-masing Direktorat/Pusat, khususnya yang berkaitan dengan program kerja prioritas.

Pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 31 Agustus 2023 yang lalu, terdapat masukan mengenai pemeliharaan alat-alat intelijen. Untuk itu, agar kegiatan tersebut dapat diprioritaskan penganggarannya.

Bidang Tindak Pidana Umum: Segera
tuntaskan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, khususnya perkara yang masuk dalam prioritas dan dipantau oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Sehingga, dapat segera diajukan usulan penambahan anggaran terkait penanganan tindak pidana siber.

Terkait dengan tindak pidana lingkungan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, agar menerapkan tuntutan yang disertai dengan pidana tindakan berupa pemulihan lingkungan, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pencegahannya.

Bidang Tindak Pidana Khusus: Terkait
Terkait dengan biaya pelacakan aset untuk pembayaran uang pengganti dan denda yang hingga saat ini belum dianggarkan di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, agar dilakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menemukan jalan keluarnya.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
segera melaksanakan revisi anggaran untuk kegiatan yang masih dapat dilaksanakan hingga tahun anggaran. Susun rencana kerja sebagai dasar pengajuan usulan penambahan anggaran sesuai dengan kebutuhan rill di lapangan pada Tahun Anggaran mendatang.

Bidang Pengawasan: Perbaiki perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara relevan dan terjadwal, sehingga tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun. Selain itu, segera melakukan program kegiatan yang belum dilaksanakan dan mencairkan anggarannya.

Bidang Pidana Militer: Segera laksanakan penguatan relasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum dari lingkungan peradilan militer dan peradilan umum dengan melakukan koordinasi non teknis dalam rangka optimalisasi kinerja dan penyerapan anggaran koordinasi teknis penuntutan.

Badan Pendidikan dan Pelatihan: Terkait
dengan adanya pengadaan ASN Kejaksaan sebanyak 8.095 orang, mitigasi permasalahan yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan persiapan mulai dari anggaran, widyaiswara, tenaga pengajar, hingga sarana dan prasarana dalam pelaksanaan Diklat.

Terkait catatan dan rekomendasi hasil kegiatan Rakernis tersebut, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung menyampaikan arahan-arahan yaitu:

Strategi Optimalisasi Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja Bidang Bidang/Badan Diklat. Laksanakan semua program yang telah direncanakan sebelumnya, jika di lapangan terdapat kendala, segera koordinasikan secara berjenjang guna ditemukan solusinya sehingga optimalisasi anggaran dapat terlaksana.

Tetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pencairan, dan menghitung perkiraan belanja, agar dapat dilaksanakan tepat waktu untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.

Strategi Revisi Anggaran terhadap Rincian Output (RO) yang realisasi anggarannya diperkirakan tidak mencapai 95 persen per tanggal 5 Desember 2023
Segera dilakukan revisi anggaran Rincian Output guna memaksimalkan serapan anggaran hingga akhir tahun anggaran, dan segera laksanakan hasil revisi tersebut.

Lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan hasil revisi dalam rangka pemenuhan target capaian kinerja dan realisasi anggaran. ujarnya.

Penutupan Rakernis Tahun 2023 dihadiri baik secara langsung maupun virtual oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran di seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia. (Wan)