IPNews. Jakarta. Jaksa Agung RI Dr ST Burhanuddin membentuk Tim Khusus (Timsus) Penuntasan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.

Pembentukan Timsus HAM ini juga hendak menegaskan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia.

“Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Menara Kartika Adyahsa Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat terdiri dari 18 orang jaksa yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wakil Jaksa Agung RI.

Sedangka Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono sebagai Wakil Ketua dan Raja Nafrizal menjadi Sekretaris serta terdapat 7 Ketua Tim.

Dalam sambutannya Jaksa Agung Burhanuddin meyakini Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik. “Saudara-saudara sekalian merupakan representasi dari Kejaksaan yang dipandang sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM yang berat,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung menerangkan, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi dan mengidentifikasi sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Kehadiran Timsus HAM diharapkan akan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada.
“Sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Jaksa Agung.

Untuk mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas khusus ini, Jaksa Agung meminta agar Timsus HAM dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana dan terpadu.

Jaksa Agung yakin dan optimis Timsus HAM akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta memegang kepercayaan yang telah disematkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

“Upaya tersebut akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan,” tandasnya. (wan)