IPNews. Jakarta. Badan Pengawasan Pemilihan Umum Jakarta Barat, (Bawaslu Jakbar) menggelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Ad-Hoc, di Hotel Holiday Inn Jakarta. Minggu, (19/12/2022), yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Ketua Panwascam se-Kota Jakarta Barat, Staf divisi SDM Panwascam se-Kota Jakarta Barat, perwakilan media dan mahasiswa
Konsolidasi Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan, dengan memberikan wawasan mengenai proses tahapan pemilu kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Barat.
Hal itu juga untuk meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan bagi Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan internal Bawaslu Jakarta Barat, serta mewujudkan amanat undang-undang tentang peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melakukan pengelolaan administrasi Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Jakarta Barat
Koordinator Divisi SDMO, Pendidikan dan Diklat Bawaslu Jakarta Barat, Fitriani mengatakan, “Ketua Panwascam yang juga berperan sebagai koordinator divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan di tingkat kecamatan berperan sangat penting.
“Ke depannya akan ada proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan. “Target bulan ini yaitu penyampaian informasi ke publik di 56 kelurahan se-Kota Jakarta Barat.
Fitriani mengharapkan informasi mengenai rekrutmen Panwaslu Kelurahan ini dapat disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat khususnya untuk para perempuan karena ada minimal 30 persen kuota perempuan di tiap Kelurahan.
Kemudian informasi ini dapat juga memanfaatkan media sosial yang dimiliki oleh masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Anggota KPU Jakarta Barat, Endang Estianti yang menyampaikan pemateri dalam acara tersebut menjelaskan tentang perjalanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dimulai sejak bulan Maret 2020 hingga September 2022.
DPB ditetapkan secara rutin sebulan sekali kemudian pada tahun 2021 ditetapkannya 3 bulanan sekali. Adapun rapat pleno DPB diselenggarakan secara daring karena kondisi pandemi. DPB sendiri berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, masukan dari masyarakat dan Bawaslu.
Endang Estianti menjelaskan, bahwa usai penetapan DPB akan ada data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang akan dicoklit oleh petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Dan Pantarlih ini lah petugas yang akan memeriksa DP4 secara door to door apakah pemilih tersebut masih ada, meninggal ataupun pindah. Hasil dari pencoklitan ini akan ditetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara),tandasnya. (BGS/JP)