Syamsuri pakai rompi orange (foto/ist)

IPNews. Jakarta. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap dan mengamankan terpidana Syamsuri buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, dalam kasus penggelapan senilai Rp 3 miliar.

“Buronan Terpidana Syamsuri diamankan, Selasa (21/2/ 2023) pukul 11:23 WIB di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Kapuspenkum menjelaskan, “Syamsuri merupakan buronan terpidana dalam kasus penggelapan uang senilai Rp 3 Miliar, dan terpidana ini dijerat dengan melanggar pasal 372 KUHP.

Kemudian, atas perbuatanya itu, terdakwa Syamsuri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, terdakwa divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Terpidana Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara, ungkapnya.

Ketut Sumedana mengungkapan, dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI, tandasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tegasnya (Wan)