IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tingg Sumatera Selatan (Tabur Kejati Sumsel) dikomandoi Dr Yuliyanto, SH,MH, kembali membuahkan hasil, kali ini berhasil meringkus dan mengamankan AT, buronan tersangka kasus korupsi pada Bank plat merah tahun 2022/2023 di Sumsel. Tersangka AT sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka AT diamankan di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Rabu (17/01/2024) sekitar pukul 15.30 Wib,” kata Kajati Sumsel, Yulianto, melalui Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Menurut Vanny, buronan AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan korupsi fana nasabah salah satu bank plat merah Tahun 2022/2023.

Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang. (Wan)