IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) berhasil menangkap DS, seorang buronan kasus narkoba yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (12/1/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, DS sebelumnya melarikan diri setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 1 Desember 2015.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1443/Pid.Sus/2015/PNJU tertanggal 19 Desember 2015 menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada DS yang terbukti bersalah dalam kasus narkoba,” ujarnya.

Menurut Syahron, penangkapan ini dimulai setelah Tim Intelijen Kejati DK Jakarta mendeteksi keberadaan DS pada Kamis, 6 Februari 2025. Tim melakukan pemantauan di beberapa lokasi mulai dari Kecamatan Cihuni, Kabupaten Tangerang, hingga kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

“Namun, DS berhasil menghindari penangkapan meskipun tim terus melacaknya hingga Sabtu, 8 Februari 2025,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Syahron, pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 05.20 WIB, tim akhirnya berhasil melacak nomor handphone DS di Dusun Wage, RT21, RW4, Bandorasakulon, Cilimus, Kuningan, Jawa Barat. Tim Tabur Kejati DK Jakarta bergerak cepat dan berhasil menangkap DS di kediamannya tanpa perlawanan pada pukul 07.15 WIB.

“Tak lama setelah itu, DS langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut oleh Jaksa Eksekutor,” ungkapnya.

Syahron menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menangkap buronan tindak pidana dan memastikan kepastian hukum. Kejati Jakarta juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum dan akan terus memburu DPO yang masih bebas.

“Kejaksaan mengimbau agar para buronan lainnya segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (AS)