IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menangkap dan mengamankan berinisial DBR Terpidana kasus narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Bandar narkoba yang ini yang membawa 20 kilogram sabu dan 100 ribu butir ekstasi dari Kepulauan Riau ke Jakarta tahun 2012 silam ini. Terpidana DBR diamankan pada Rabu malam (22/1/2025) saat berada di rumahnya Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Penangkapan DRB dipimpin oleh T Kepala Seksi V Intelijen Kejati DKJ yang pada saat itu sedang berada di kediamannya, dan ini merupakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus yang melibatkan DBR.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan memgatakan, terpidana DBR sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 8 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Pada intinya terpidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram. Putusan tersebut tertuang dalam Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 696 K/Pid.Sus/2014.
Penangkapan terpidana DBR berlangsung dengan lancar. Setibanya di lokasi, tim langsung membawa DBR ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Terpidana DBR menunjukkan sikap kooperatif saat ditangkap. Kejati DK Jakarta mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Tabur yang terus berupaya menuntaskan kasus-kasus narkotika besar dan membawa pelaku ke jalur hukum.
Pihak Kejati DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan para pelaku kejahatan besar dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas Kasipenkum DKJ Syahron Hasibuan. (Her)