IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus )bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil menangkap dan mengamankan tersangka AAFH, dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Tersangka AAFH diamankan di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (30/8/23) sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Hari Wibowo, SH. MH. melalui keterangan pers, Kamis (31/8/23).
Hari Wibowo menjelaskan ,“setelah mengamankan terhadap tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan, selanjutnya langsung berangkat untuk kembali ke Jakarta. “Tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Pukul 07.00 WIB, langsung dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,
Kemudian terhadap tersangka AAFH dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023. ungkap Hari.
“Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten dan tetap tidak menemukan keberadaan Tersangka sehingga pada tanggal 29 September 2021, sehingga dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan, tukas Hari. (Her)