IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap dan mengamankan, Jumat (27/1), Warga Negara asal Bulgaria, Plamen Petkov Beshirhov, terkait perkara penadahan yang ditangani Kejari Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1/2023), menyampaikan, bahwa “terpidana Plamen Petkov Beshirhov merupakan terpidana perkara penadahan, dan telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Ketut mengatakan, “Tim Tabur Kejari Mataram menerima permohonan penangkapan setelah mendeteksi bahwa Plamen Petkov Beshirhov berada di wilayah hukumnya. Tim Tabur Kejari Mataram kemudian bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap terpidana tersebut.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejari Mataram berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.

Selain itu, pihak Kejari Mataram juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena Plamen Petkov Beshirov merupakan Warga Negara Asing (WNA), asal Bulgaria.

Koordinasi juga dilakukan untuk memberikan informasi bahwa Plamen Petkov Beshirov akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut,” katanya.

Selanjutnya, Jumat malam (27/1) sekitar pukul 21.00 WITA, terpidana Plamen Petkov Beshirov menjalani pemeriksan rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Namun setelah itu, dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Pasuruan guna dilakukan eksekusi.

“Plamen Petkov Beshirhov, ungkap JPU, “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, ujarnya.

“Putusan tersebut diketok setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan Nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr, tanggal 26 April 2022.

“PN Pasuruan membebaskan yang bersangkutan dari semua dakwaan sehingga penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi, ujarnya

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (Wan/Rls)