IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI menangkap terpidana Suryadi Pangestu yang buron selama 14 tahun kasus korupsi ruislag Tanah Kas Desa (TKD) Laban Sari, TKD Bojong Sari dan TKD Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Buronan terpidana Suryadi Pangestu diamankan di Jalan Pulau Ratu Selatan Blok C4/16 Modern land RT 3/1 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis (17/09/2020) sekitar pukul 19.30 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (18/09/2020).

Menurut Hari, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2050 K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006, terpidana Suryadi Pangestu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam ruislag Tanah Kas Desa (TKD) Laban Sari, Bojong Sari dan Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Selain hukuman 5 tahun penjara, Suryadi Pangestu dikenakan denda Rp 30 Juta subsidiair 6 bulam kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1.984.799.000 secara tanggung renteng dengan terpidana Rudi Alandes,” kata Hari.

Dengan keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan ini adalah berkat kerjasama Tim Tabur Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

“Ini merupakan penangkapan buronan yang ke -76 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik sebagai tersangka, terdakwa maupun sebagai terpidana, ucap Hari.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Tegasnya.(wan).