IPNews. Jakarta. Hanya berselang dua hari setelah berhasil menangkap buronan Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, kini giliran buronan Asral bin H Muhammad Soleh berhasil diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI. Kedua terpidana itu diciduk Tim Tabur Kejaksaan terkait skandal pemalsuan surat jual beli villa di Bali seharga Rp 38 miliar.
“Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan terpidana Asral bin H Muhammad Soleh saat berada di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (10/01/2021), sekitar pukul 15.10 WIB,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Sunarta mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 menyebutkan bahwa Asral bin Muhammad Soleh terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.
“Atas perbuatannya, Asral bin Muhamad Soleh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Sunarta.
Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Asral bin Muhamad Soleh tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,
Padahal, sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai yang tertera dalam identitas Asral bin Muhamad Soleh yang bertempat tinggal di Jalan Teluk Air, RT 001/RW 003, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Karena tak memenuhi panggilan walau sudah tiga kali dipanggil secara patut, akhirnya Asral bin Muhamad Soleh dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,” ucap Sunarta.
Sunarta menyebut bahwa terpidana Asral bin Muhammad Soleh merupakan buronan keenam di awal tahun 2021 ini. “Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI,” katanya.
Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.
Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya. (wan).