IPNews. Jakarta. – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI menciduk buronan terpidana kasus korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Investasi dan Keuangan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 175.106.501.048, sesuai dengan Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta (15/10/2020),mengatakan sekitar pukul 16.00 WIB. Kamis (15/10).Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana, mantan Direktur PT Bukit Inn Resort.ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejari Badung dan bekerjasama Tim Tabur Kejaksaan Agung. saat berada dikawasan Jimbaran View Kabupaten Badung, Bali

“Penangkapan terhadap terpidana ini sesuai merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020.

“Dalam putusan MA tersebut menyatakan,” terpidana terbukti korupsi secara bersama – sama dalam pengelolaan investasi dan keuangan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp175 miliar.

Terpidana pun dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta diperintahkan harus membayar uang pengganti Rp15 miliar.

“Jika uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Hari mengutip putusan MA yang sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang semula menyatakan IB Surya Bhuwana tidak terbukti korupsi.

Dikatakan Hari setelah adanya putusan MA tersebut semula terpidana sudah dipanggil secara patut oleh Kejari Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi namun tidak pernah datang.

“Sehingga terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Jakpus dan belakangan yang bersangkutan diketahui di Bali sampai kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Hari.

Usai penangkapan malam ini terpidana akan langsung diterbangkan dari Bali ke Jakarta untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba.

Hari juga menambahkan “Penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 95 di tahun 2020 ini. buronan yang berhasil tangkap dan diamankan ini juga dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.ujar Hari.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, tutupnya. (Wan)