IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) meringkus dan mengamankan Aris Taneo, buronan terpidana kasus ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut, di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, Senin (29/1/2024), sekitar pukul 15.00 WITA.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Ketut Sumedana mengatakan, “Terpidana Aris Taneo merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DP0).
Ketut Sumedana menjelaskan,” dalam perburuanya Tim Tabur Kejaksaan tidak mau kehilangan buronanya itu, langsung bergerak cepat mencari hidup atau mati terhadap yang bersangkutan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kemudian, Kejaksaan pun membentuk tim Jaksa eksekutor untuk mencari disetiap wilayah. Sempat terdeteksi di Jambi, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke wilayah Jambi.
Kemudian, Terpidana Aris Taneo bergerak ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, hingga akhirnya target berhasil diamankan di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 15 Maret 2021, Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah, “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut.
Terpidana Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan. ungkapnya
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Wan)