Linda Liudianto (doc/ist)
IPNews. Jakarta. Linda Liudianto buronan terpidana kasus korupsi diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat, (12/8/22), sekitar pukul 17.15 WIB.
“Linda Liudianto merupakan DPO Kejati NTT, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Sabtu (13/8/22).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa terpidana Linda Liudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, serta diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 Juta,-, subsidiair 6 bulan kurungan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10.192.784.965,” ujar Ketut Sumedana.
Terpidana Linda Liudianto diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan, lantaran ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO.
“Selanjutnya, Tim bergerak untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi,” jelasnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. tandasnya. (Wan)