IPNews. Jakarta. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil menangkap dan mengamankan Alexander Agustinus Rottie terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, saat berada di RM wilayah Kecamanatan Wamea Kota Manado, (10/6)

“Terpidana Alexander Agustinus Rottie diamankan namanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda ”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (10/6).

Harli Siregar menegaskan, Terpidana Alexander terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016 sehingga diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, Alexander divonis 5 tahun penjara penjara,”tukasnya.

Saat diamankan, sambung Harli, Alexander bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Saat ini Terpidana sudah diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatanya ,”pungkas Harli Siregar

Terkait masih banyak buronan yang melarikan diri, Harli mengatakan Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, segera menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”pungkasnya. (Wan)