IPNews. Jakrta. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI meringkus (27/8) pria berinisial CAN sang Jaksa Gadungan di Apartemen Pakubowo Terrace S 25/A9 Jakarta.
CAN sang jaksa gadungan mengaku melakukan aksi penipuan itu karena tidak mempunyai pekerjaan, juga tergiur judi online dan gaya hidup mewah.
Aksinya itu terbongkar setelah korbannya, Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) yang merupakan kawannya itu, mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta untuk memastikan pekerjaan terlapor.
“Atas laporan korban Indah tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung Rabu (28/8/2024)
Aksi penipuan yang dilakuan CAN, sejak tahun 2022 hingga 2024. Dimana, sambungnya, korban Indah dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar. ungkap Harli Siregar.
“Komunikasi yang terjalin antara pelaku CAN dan Korban Indah adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk,
Pada tanggal 13 Januari 2022, CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6.000.000. Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.
“Pelaku CAN sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI. Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan Indah mempercayai penjelasan pelaku CAN.
Harli Siregar menyampaikan, bahwa menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan CAN, orangtua dan istrinya sendiri juga ditipunya. Berikut korban aksi licik CAN yakni 0rangtua CAN sendiri dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar, istri CAN sebesar Rp 200 juta, kemudian teman-teman CAN, Mutia Ayu sebesar Rp100 juta, Anita dengan kerugian sebesar Rp700 juta, Resiana sebesar Rp25 Juta dan Putri dosen Psikologi UI sebesar Rp100 juta, (Wan)