IPNews. Jakarta. Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Selatan dan Tim Kejari Pinrang berhasil menangkap dan mengamankan HB, buronan yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Pinrang.
Buronan HB diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan saat berada di Samira Regency Bekasi pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, (3/12)
Hal itu berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), berisi permohonan bantuan untuk memantau/ mengamankan tersangka HB pada perkara tindak pidana korupsi dalam perjanjian sewa menyewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2007-.2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.555.486, -..
Kemudian saat diamankan, tersangka HB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Lalu tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk selanjutnya diproses lebih lanjut, ujar Harli
Untuk Kesekian kalinya Jaksa Agung mengimbau melalui program Tabur Kejaksaan, agar jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, Tegas Jaksa Agung melalui Harli Siregar (Wan)