IPNews. Jakarta. Tersangka berinisial ER yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap Jawa Tengah akhirnya ditangkap
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) dibantu Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT. Alfendo, PT. Karya Mitra Taruna dan PT. Putra Bhakti Utama tahun 2017 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Kamis (20/6/2024) mengatakan, “ Tersangka ER ditangkap dan diamankan saat berada di KH Suci Manyar Gresik, Jawa Timur, pada Kamis (20/06/2024), sekitar pukul 00.20 Wib,”

Sebelumnya ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Kemudian dalam mengamankan tersangka ER itu sebelumnya Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan, DPO diidentifikasi keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik.

“Saat diamankan, Tersangka ER bersikap kooperatif. ungkapnya

Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. tegasnya. (Wan)