IPNews. Jakarta. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus dan mengamankan terpidana Andrian Syahbana dalam kasus pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Terpidana Andrian Syahbana di jatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7/2024) mengatakan,” Tim Intelijen Kejagung mengamakan Terpidana, Selasa (2/7/2024), sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil mengamankan.
Kemudian terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe. ujar Harli Siregar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, yang mengabulkan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
“Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut : Andrian Syahbana di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah.”
Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. ungkapnya.
Sebelumnya ditingkat Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”pungkasnya (Wan)