IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Tim, pada Selasa (30/9/2025) melakukan kunjungan kerja lapangan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025), mengatakan dalam kunker itu, Tim Satgas PKH sempat meninjau PT Trinindo Internusa salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita Kejaksaan Agung dalam kasus tata niaga timah.
“Nantinya smelter itu akan diserahkan kepada negara dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Anang Supriatna.
Kemudian Tim Satgas PKH juga melakukan pertemuan dengan Forkopimda Provinsi Babel yang berlangsung di kantor Kejati Babel. “Pertemuan tersebut terutama dalam rangka menyelesaikan pesoalan tata kelola tambang yang mengedepankan kepentingan negara dan dan masyarakat.
Disampaikan Anang tujuan ini sebagai bentuk dukungan terhadap penyidikan dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah oleh penyidik pada JAM Pidsus Kejagung yang melibatkan beberapa kolektor timah ilegal di Babel.
Secara umum PT Timah memiliki wilayah IUP di area darat dan laut di wilayah Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau dan sebagian Provinsi Riau dengan total luas wilayah IUP darat sekitar 288.000 hektare.
Tingkat produksi PT Timah tidak sebanding dengan produksi smelter swasta di Babel. “Berdasarkan hasil penyidikan salah satu penyebab rendahnya produksi PT Timah karena banyaknya penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” ungkapnya.
Anang menambahkan bahwa, dalam kasus timah tersebut pihak swasta yang digeledah telah melakukan kegiatan pembelian pasir timah dari penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah.
“Serta mengoordinir penambang ilegal melalui pihak-pihak terafiliasi, yaitu sub kolektor-kolektor yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah-wilayah lain,” ungkapnya.
Pasir timah tersebut selanjutnya dijual ke smelter swasta di Babel dan seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal dinikmati pihak swasta.
“Tapi seolah-olah dihasilkan dari kegiatan penambangan yang sah. Padahal faktanya pihak swasta tersebut tidak memiliki wilayah IUP serta tidak memiliki RKAB sebagai salah satu syarat kegiatan penambangan,” tukas Anang.
Anggota Tim Satgas PKH yang mengikuti kunker tersebut diantaranya Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard TH Tampubolon, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.(Her)