IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penahanan terhadap HHCR alias Hanny selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Manado terkait kasus dugaan korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006 sampai dengan 2021.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal, 6 Oktober 2022. Tersangka HHCR alias Hanny, dilakukan penahanan, untuk waktu 20 hari, terhitung 6 sampai dengan 25 Oktober 2022, ujar Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (6/10/2022)
Dia menjelaskan, Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2005, tersangka HHCR alias Hanny selaku Dirut PDAM Kota Manado diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya menandatangani kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga seluruh asset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat, dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado, sehingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 dan Rp 55.964.456.755,00.
Atas perbuatan tersangka HHCR alias Hanny diduga melanggar diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, ungkap Theodorus Rumampuk
Sementara itu, Tim penyidik dalam kasus ini diantaranya, Eko Prayitno, Sinrang, M. Harun Sunadi, dan Parsaoran Simorangkir. (Wan)

