IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Senin (9/12/2024).

“Tersangka ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu,” ujar Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Kejadian ini berlangsung dalam periode 2014 hingga 2023. Tersangka juga diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ungkap Harli Siregar.

Harli juga menjelaskan, bahwa tersangka kini menjalani penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2024. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Indramayu, yang dikeluarkan dengan Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/ 12/2024.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH, MH dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan Kejari Indramayu, akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-zaytun ke pengadilan. (Wan)