IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan RI segera akan melimpahkan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (Joshua Hutabarat)

Hal itu dilakukan setelah tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum) hari ini (5/10/2022) menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polri.

Adapun sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (4/10/22), bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

JAM Pidum Fadil Zumhana, dalam Jumpa Pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10), mengatakan “Saya sudah minta segera mungkin berkas perkara berikut surat dakwaan untuk segera dilimpahkan kepada pengadilan.

Dia menginginkan perkara tersebut segera mendapat keadilan dan kepastian hukum. “Sehingga kami tidak ingin menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan. Karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan perbaiki serta sempurnakan agar dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya.

Para tersangka tetap ditahan dengan tujuan untuk memudahkan proses persidangan. “Karena kami ingin perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana dan biaya ringan dan memudahkan membawa para tersangka ke persidangan,” tuturnya

Selanjutnya, JAM Pidum menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, kami meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen ), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan.

Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” ujarnya.

Terkait dengan rumah aman (safe house), JAM Pidum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai. Meski demikian, pihaknya telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, terangnya.

JAM Pidum mengatakan, para tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, dan JAM Pidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Dirinya berpesan kepada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum, tuturnya.

Dikatakannya sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk tersangka FS, HK, ARA dan AN ditahan di Mako Brimob. “Sedang tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL dan KM di Rutan Bareskrim Polri dan tersangka Ibu PC di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Adapun untuk kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ada lima tersangkanya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Ke limanya disangka melanggar pasal 340 dan pasal 338 KUHP.

Sedangkan para tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice ada tujuh orang yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuk Putranto dan Irfan Widyanto. (Wan)