IPNews. Jakarta. Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI terhadap para buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali membuahkan hasil.

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan mengamankan R Dharana Herlambang Parikesit, seorang buronan yang sudah 8 tahun menghilang dan sudah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan R Dharana Herlambang Parikesit saat berada di Jalan Tanjung 26 Blok J No13 Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 15.40 WIB,” ujar Sunarta kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/01/2021).

Jamintel Sunarta mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 71/Pid.B/TPK/2011 /PN JKT.PST menyebutkan, R. Dharana Herlambang Parikesit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, R. Dharana Herlambang Parikesit dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta,” kata Sunarta.

Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, R Dharana Herlambang Parikesit tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,

Padahal sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas R Dharana Herlambang Parikesit.

Sunarta mengungkapkan, sejak 4 Januari 2021 hingga 29 Januari 2021 ini sudah 21 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.

“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, dari berbagai kasus kejahatan,” ungkap Sunarta.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta menghimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya. (wan)